Scroll to top

Pemprov DKI Jakarta Kembali Aktifkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Denda Tilang Menanti.
User

Pemprov DKI Jakarta Kembali Aktifkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Denda Tilang Menanti.


DKI Jakarta, 1 November 2023 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali program uji emisi kendaraan bermotor, yang dikenal sebagai Rajia Uji Emisi. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tingginya tingkat polusi udara di Ibukota. Mulai hari ini, setiap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sangsi tilang sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.


Baca Lainnya :

Hingga tanggal 27 Oktober lalu, tercatat sebanyak 1 juta kendaraan roda empat dan 120 ribu kendaraan roda dua telah menjalani uji emisi. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin tinggi dari para pemilik kendaraan untuk mematuhi regulasi yang ada.


Guna memudahkan akses bagi para pemilik kendaraan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 342 bengkel yang mampu melakukan uji emisi untuk kendaraan roda empat, serta 144 bengkel untuk kendaraan roda dua. Lokasi bengkel-bengkel ini tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, sehingga diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan mereka.


Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan melalui kendaraan yang ramah lingkungan. Bagi para pemilik kendaraan, penting untuk segera melakukan uji emisi guna menghindari denda tilang yang berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari.


Write a Facebook Comment

Leave a Comments