Scroll to top

Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor oleh Polda Metro Jaya.
User

Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor oleh Polda Metro Jaya.

Jakarta, 01 September 2023. Polda Metro Jaya telah memulai operasi razia kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa semua kendaraan mengikuti uji emisi sesuai dengan standar yang berlaku. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta. Kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari CNN. Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberlakukan sanksi tilang. Masyarakat diminta untuk segera melakukan uji emisi kendaraan mereka agar terhindar dari sanksi tilang ini.

Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat ketentuan bahwa pengendara yang belum melakukan uji emisi dan kendaraannya tidak lulus akan dikenai denda. Denda ini sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Namun, bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka dapat menghindari potensi tilang dengan merawat kendaraan mereka secara rutin.

Baca Lainnya :

Sayangnya, tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan masih rendah, yaitu hanya sekitar 5% dari total 21 juta unit kendaraan di DKI Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko.

Sarjoko juga mengingatkan bahwa emisi dari kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, ia mendesak warga Jakarta untuk mengikuti uji emisi demi mengurangi tingkat polusi udara yang merugikan kesehatan masyarakat.

Operasi razia uji emisi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mengurangi polusi udara, serta memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan.


Write a Facebook Comment

Leave a Comments