Scroll to top

Mengenal Uji Emisi: Langkah Menuju Lingkungan yang Lebih Bersih di DKI Jakarta.
User

Mengenal Uji Emisi: Langkah Menuju Lingkungan yang Lebih Bersih di DKI Jakarta.

Pada bulan Juli tahun 2020, wilayah DKI Jakarta memperkenalkan kebijakan uji emisi, yang menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kualitas udara dan lingkungan. Kebijakan ini diimplementasikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi adalah prosedur yang digunakan untuk mengukur gas buangan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Tujuan utamanya adalah untuk mendeteksi kualitas mesin kendaraan serta mengidentifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Kendaraan yang lolos uji emisi diperbolehkan beroperasi tanpa sanksi, sementara yang tidak lolos akan dikenakan disinsentif parkir dengan tarif lebih tinggi di beberapa lokasi di Jakarta.

Secara teknis, uji emisi mengukur dua zat berbahaya, yaitu Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC), yang dihasilkan dari proses pembakaran dalam mesin kendaraan. Selain itu, tingkat opasitas atau ketebalan asap yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar solar juga menjadi faktor penilaian penting dalam uji emisi.

Baca Lainnya :

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan berbahan bakar minyak roda 2 dan roda 4 yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Beberapa ketentuan tambahan termasuk:

1. Wajib bagi kendaraan pribadi (mobil penumpang perseorangan) dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun.

2. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun dan dapat diperbarui setiap tahun.

3. Tempat uji emisi tersedia di Bengkel Uji Emisi, Kios Uji Emisi, dan Kendaraan Layanan Uji Emisi.

4. Lokasi uji emisi tidak hanya di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga di bengkel atau kios uji emisi swasta di seluruh wilayah Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan terus mengembangkan kebijakan lanjutan untuk kendaraan yang lolos uji emisi. Ini termasuk pembatasan lokasi dan disinsentif tambahan bagi kendaraan yang tidak lolos.

Langkah ini penting dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan di ibu kota. Bahkan, hasil dari uji emisi juga akan digunakan sebagai dasar untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, uji emisi tidak hanya menjadi langkah untuk menjaga kualitas udara tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong kendaraan yang ramah lingkungan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau dan meningkatkan pelaksanaan uji emisi, menjadikannya sebagai bagian penting dari menjaga kebersihan udara dan lingkungan di ibu kota.


Write a Facebook Comment

Leave a Comments